Koreksi Pasal 33
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Surat Keterangan Asal
(1) Dalam rangka memfasilitasi pengumpulan data statistik mengenai perdagangan kopi internasional dan untuk memastikan jumlah kopi yang telah diekspor oleh masing-masing Anggota pengekspor, Organisasi wajib menyusun sistem Surat Keterangan Asal, yang diatur dengan aturan-aturan yang disetujui oleh Dewan.
(2) Setiap ekspor kopi yang dilakukan oleh Anggota pengekspor wajib dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal yang sah. Surat Keterangan Asal wajib diterbitkan, sesuai dengan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Dewan, oleh suatu badan yang memenuhi syarat yang dipilih oleh Anggota dan disetujui oleh Organisasi.
(3) Masing-masing Anggota pengekspor wajib memberitahukan kepada Organisasi pemerintah, atau badan non-pemerintah yang melaksanakan fungsi sebagaimana diuraikan dalam ayat
(2) Pasal ini. Organisasi wajib secara spesifik menyetujui badan non-pemerintah yang sesuai dengan aturan-aturan yang disetujui oleh Dewan.
(4) Suatu Anggota pengekspor, atas dasar pengecualian dan dengan alasan yang layak, dapat menyampaikan, untuk mendapatkan persetujuan Dewan, menggunakan data yang tertera pada Surat Keterangan Asal mengenai ekspor kopinya untuk dikirim ke Organisasi dengan menggunakan suatu metode alternatif.
Koreksi Anda
