Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konferensi Kopi Dunia (1) Dewan menyusun pengaturan-pengaturan, pada waktu yang layak, untuk menyelenggarakan Konferensi Kopi Dunia (selanjutnya disebut sebagai Konferensi), yang wajib terdiri dari para Anggota pengekspor dan pengimpor, wakil-wakil sektor swasta, dan para peserta yang lain yang berkepentingan, termasuk peserta dari negara-negara bukan anggota. Dewan, dengan berkoordinasi dengan Ketua Konferensi, wajib memastikan bahwa Konferensi tersebut memberikan kontribusi untuk memperluas tujuan-tujuan dari persetujuan ini. (2) Konferensi wajib memiliki seorang Ketua yang wajib tidak dibayar oleh Organisasi. Ketua wajib diangkat oleh Dewan untuk suatu jangka waktu yang layak, dan wajib diundang untuk ikut serta dalam sidang-sidang Dewan sebagai seorang pengamat. (3) Dewan wajib MEMUTUSKAN bentuk, judul, topik dan waktu pelaksanaan Konferensi, berkonsultasi dengan Badan Konsultasi Sektor Swasta. Konferensi dalam keadaan biasa wajib diselenggarakan di tempat kedudukan Organisasi, bersamaan dengan sidang Dewan. Apabila Dewan menerima undangan dari suatu Anggota untuk menyelenggarakan sidang di wilayahnya, Konferensi dapat juga menyelenggarakan sidang di wilayah tersebut, dalam hal terdapat biaya tambahan melebihi biaya apabila diselenggarakan di tempat kedudukan Organisasi, wajib ditanggung oleh negara pengundang atau organisasi sektor swasta yang menyelenggarakan sidang. (4) Kecuali Dewan MEMUTUSKAN sebaliknya, Konferensi wajib mengelola keuangannya sendiri. (5) Ketua wajib melaporkan kepada Dewan mengenai hasil Konferensi.
Koreksi Anda