Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bahan pencampur dan bahan pengganti (1) Para Anggota wajib tidak mempertahankan setiap peraturan yang mensyaratkan pencampuran, pengolahan atau penggunaan produk lain dengan kopi untuk tujuan penjualan kembali sebagai kopi. Para Anggota wajib berusaha untuk melarang penjualan dan pengiklanan produk-produk dengan nama kopi apabila produk-produk tersebut mengandung kurang dari yang setara dengan 95% green coffee sebagai bahan mentah dasar. (2) Direktur Eksekutif wajib menyampaikan suatu laporan berkala kepada Dewan mengenai kesesuaian ketentuan-ketentuan Pasal ini.
Koreksi Anda