Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan terkait dengan kopi olahan Para Anggota mengakui kebutuhan negara-negara berkembang untuk memperluas basis perekonomian (3) mereka melalui, antara lain, industrialisasi dan ekspor fabrikasi, termasuk proses pengolahan kopi dan ekspor kopi olahan, sebagaimana dirujuk pada sub-ayat (d), (e), (f) dan (g) dari ayat (1) pasal 2. Berhubungan dalam hal ini, para Anggota seharusnya menghindari penerapan kebijakan-kebijakan Pemerintah yang dapat mengakibatkan mengganggu (4) sektor perkopian dari para Anggota lainnya.
Koreksi Anda