Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Audit dan publikasi pembukuan Sesegera mungkin dan tidak lebih dari enam bulan setelah berakhirnya setiap tahun keuangan, suatu laporan yang diaudit secara mandiri dari aset-aset, pertanggungjawaban, pendapatan dan pengeluaran Organisasi selama tahun keuangan wajib disiapkan. Laporan ini wajib dipaparkan kepada Dewan untuk mendapatkan persetujuan pada sidang paling awal berikutnya.
Koreksi Anda