Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Penetapan Anggaran Administrasi dan Penghitungan konstribusi
(1) Selama paruh kedua dari setiap tahun keuangan, Dewan wajib menyetujui Anggaran Administrasi Organisasi untuk tahun keuangan berikutnya dan wajib menghitung
konstribusi bagi masing-masing anggota untuk Anggaran tersebut. Suatu rancangan Anggaran Administrasi wajib disiapkan oleh Direktur Eksekutif di bawah pengawasan Komite Keuangan dan Administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 18.
(2) Kontribusi dari setiap Anggota bagi Anggaran Administrasi untuk setiap tahun keuangan wajib proporsional, berdasarkan jumlah hak suaranya pada saat Anggaran Administrasi untuk tahun keuangan tersebut disetujui, dengan memperhatikan total hak suara dari seluruh Anggota. Namun demikian, apabila ada perubahan pembagian suara diantara para Anggota sesuai ketentuan dalam ayat (6) Pasal 12 pada awal tahun keuangan dimana kontribusi dihitung, kontribusi tersebut wajib disesuaikan untuk tahun tersebut. Dalam menentukan kontribusi, hak suara dari masing-masing Anggota wajib dihitung tanpa memperhatikan penundaan hak memberikan suara dari setiap Anggota, atau setiap pembagian kembali hak suara yang dihasilkan daripadanya.
(3) Kontribusi awal dari setiap Anggota yang saat bergabung dalam Organisasi setelah mulai berlakunya Persetujuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 wajib dihitung oleh Dewan berdasarkan jumlah suara yang dimilikinya dan jangka waktu yang tersisa dalam tahun anggaran keuangan yang sedang berjalan, tetapi penghitungan yang dibuat oleh Anggota lain untuk tahun keuangan yang sedang berjalan tidak boleh ubah.
Koreksi Anda
