Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Kerja Sama dengan organisasi lainnya
(1) Dewan dapat membuat pengaturan-pengaturan untuk konsultasi dan kerja sama dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khususnya; organisasi antar pemerintah yang tepat lainnya; dan organisasi internasional dan regional yang relevan.
Dewan wajib memanfaatkan sepenuhnya fasilitas-fasilitas Dana Bersama untuk Komoditi (CFC) dan sumber-sumber pendanaan lainnya. Pengaturan-pengaturan tersebut dapat termasuk pengaturan-pengaturan keuangan dimana Dewan mempertimbangkan layak untuk pencapaian tujuan-tujuan Persetujuan ini. Namun demikian, sehubungan dengan pelaksanaan proyek berdasarkan pengaturan-pengaturan tersebut Organisasi wajib tidak menanggung setiap kewajiban pembiayaan untuk jaminan yang diberikan oleh para Anggota secara individu atau entitas-entitas lainnya. Tidak satu pun Anggota wajib bertanggung jawab dengan alasan keanggotaan dari Organisasi untuk setiap Kewajiban yang timbul dari pinjam meminjam oleh setiap anggota atau entitas lainnya yang berhubungan dengan proyek-proyek tersebut.
(2) Apabila mungkin, Organisasi dapat juga mengumpulkan dari para Anggota, bukan anggota, dan dari donator serta badan-badan lainnya, informasi mengenai proyek-proyek dan program pembangunan yang memfokuskan pada sektor perkopian. Apabila sesuai, dan dengan kesepakatan para pihak terkait, Organisasi dapat menyediakan informasi ini untuk organisasi-organisasi lainnya tersebut serta untuk para Anggota.
Koreksi Anda
