Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak Suara (1) Para Anggota pengekspor wajib bersama-sama memiliki 1.000 hak suara dan para Anggota pengimpor wajib bersama-sama memiliki 1.000 hak suara, yang dibagi dalam masing-masing kategori Anggota yaitu, para Anggota pengekspor dan Anggota pengimpor, secara masing-masing sebagaimana diatur pada ayat-ayat pasal berikut ini. (2) Masing-masing Anggota wajib memiliki lima hak suara dasar. (3) Hak suara para Anggota pengekspor yang tersisa wajib dibagi diantara Anggota dimaksud berdasarkan volume rata-rata ekspor kopi mereka masing-masing untuk seluruh negara tujuan dalam empat tahun kalender sebelumnya. (4) Hak suara para Anggota pengimpor yang tersisa wajib dibagi diantara para Anggota tersebut menurut jumlah volume rata-rata impor kopi mereka masing-masing dalam empat tahun kalender sebelumnya. (5) Masyarakat Eropa atau setiap organisasi antar pemerintah sebagaimana ditetapkan dalam ayat (3) Pasal 4 wajib memiliki hak suara sebagai Anggota tunggal anggota tersebut wajib memiliki lima hak suara dan tambahan berdasarkan volume rata-rata impor atau ekspor kopinya, dalam empat tahun kalender sebelumnya. (6) Pembagian suara wajib ditentukan oleh Dewan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal ini pada setiap awal tahun kopi dan wajib tetap berlaku selama tahun tersebut, kecuali sebagaimana diatur pada ayat (7) Pasal ini. (7) Dewan wajib menyediakan pembagian kembali suara sesuai dengan ketentuan-ketentuan Pasal ini kapanpun terdapat suatu perubahan Organisasi atau apabila hak memberikan suara dari Anggota ditangguhkan atau diperoleh kembali berdasarkan ketentuan-ketentuan Pasal 21. (8) Tidak satupun Anggota wajib memiliki dua pertiga hak suara atau lebih dalam kategorinya. (9) Tidak akan ada pemecahan hak suara.
Koreksi Anda