Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 63 Tahun 2008 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2008 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL COFFEE AGREEMENT 2007 (PERSETUJUAN KOPI INTERNASIONAL 2007)
Teks Saat Ini
Kedudukan dan Struktur Organisasi Kopi Internasional
(1) Organisasi Kopi Internasional yang didirikan berdasarkan persetujuan Kopi Internasional 1962 wajib melanjutkan untuk mengelola ketentuan-ketentuan tersebut dan mengawasi pelaksanaan Persetujuan ini.
(2) Kedudukan Organisasi wajib berada di London kecuali Dewan MEMUTUSKAN sebaliknya.
(3) Otoritas tertinggi dari Organisasi tersebut adalah Dewan Kopi Internasional. Apabila sesuai, Dewan wajib dibantu oleh Komite Keuangan dan Administrasi, Komite Promosi dan Pengembangan Pasar dan Komite Proyek. Dewan wajib didampingi dengan Badan Konsultasi Sektor Swasta, Konferensi Kopi Dunia dan Forum Konsultasi Pembiayaan Sektor Perkopian.
Koreksi Anda
