Koreksi Pasal 1
PERPRES Nomor 63 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PENERBANGAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Teknisi Penerbangan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Teknisi Penerbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2 ...
Koreksi Anda
