Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 62 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai TVRI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
