Koreksi Pasal 53
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga harus menindaklanjuti rekomendasi awal penyelesaian Konflik Agraria yang disampaikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(2) Kementerian...
(21 Kementerian/lembaga kepada tim percepatan Reforma Agraria nasional melalui tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melaporkan setiap perkembangan dan hasil penyelesaian Konflik Agraria.
(3) Dalam pelaksanaan penyelesaian Konflik Agraria, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria melakukan pemantauan penyelesaian Konflik Agraria yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga terkait.
(4) Dalam hal diperlukan, tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dapat mengambil langkah penyelesaian hambatan.
(5) Dalam hal penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 telah mencapai kesepakatan, ditindaklanjuti dengan proses Penataan Aset sebagaimana dimaksud pada Bab IV.
Koreksi Anda
