Koreksi Pasal 45
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Konflik Agraria pada aset tanah badan usaha milik negara diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui skema antara lain:
a. kerja sama pemanfaatan aset badan usaha milik negara;
b. pemberian Hak Atas Tanah yang berjangka waktu di atas hak pengelolaan badan usaha milik negara;
c. Redistribusi Tanah dalam hal telah digunakan, dimanfaatkan, dan dikuasai oleh masyarakat lebih dari20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut- turut dengan iktikad baik; atau
d. pola. . .
d. pola penyelesaian lainnya sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(3) Penentuan pola penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengzrn mempertimbangkan:
a. kondisi sosial ekonomi masyarakat;
b. potensi pemanfaatan strategis; atau
c. potensi pemanfaatan dan pengembangErn badan usaha milik negara.
(41 Dalam hal pola penyelesaian yang disepakati dalam berita acara penyelesaian konflik berupa Redistribusi Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan penghapusbukuan atas aset tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal penghapusbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan pada aset yang Hak Atas Tanahnya masih berlaku, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dapat melakukan pengurangan penyertaan modal negara.
(6) Penyelesaian konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penyelesaian konflik oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
(71 Terhadap aset yang telah dihapusbukukan sebagaimana dimaksud pada ayat l4l, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan MENETAPKAN sumber TORA.
(8) Untuk menyelesaikan Konflik Agraria di aset tanah badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara melakukan penyesuaian peraturan perundang-undang€rn.
SK No l8187l A Pasal46...
Koreksi Anda
