Koreksi Pasal 18
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
TORA dari hasil penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi:
a. Konflik Agraria di Kawasan Hutan;
b. Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan;
c. Konflik Agraria di lahan transmigrasi;
d. Konflik Agraria pada aset badan usaha milik negara; dan
e. Konflik Agraria pada aset barang milik negara dan barang milik daerah.
Koreksi Anda
