Koreksi Pasal 44
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Konflik Agraria di lahan transmigrasi dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
(21 Penyelesaian Konflik Agraria di lahan transmigrasi dilaksanakan terhadap :
a. lahan transmigrasi yang belum memiliki hak pengelolaan lahan dan pembinaannya telah diserahkan ke Pemerintah Daerah, penyelesaiannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah setempat;
dan
b. lahan transmigrasi yang sudah memiliki hak pengelolaan lahan, penyelesaiannya menjadi kewenangan kementerian yang menyelenggarakan unrsan pemerintahan di bidang transmigrasi dengan melibatkan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
