Koreksi Pasal 14
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) TORA dari non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. tanah hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah berakhirnya hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai;
b. tanah yang diperoleh dari kewajiban pemegang hak guna usaha untuk menyerahkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas bidang tanah hak guna usaha karena perubahan peruntukan dalam rencana tata ruang;
c. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari pelepasan Kawasan Hutan yang belum dipenuhi pada saat pelepasan Kawasan Hutan;
d. tanah yang diperoleh dari kewajiban menyediakan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas Tanah Negara selain hasil pelepasan Kawasan Hutan yang diberikan kepada pemegang hak guna usaha dalam proses pemberian atau perpanjangan atau pembaruan haknya;
e. Tanah Negara bekas tanah terlantar yang didayagunakan untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui Reforma Agraria;
f.tanah...
-t2-
f. tanah yang berasal dari pelepasan atau penyerahan hak pengelolaan dalam kerangka Reforma Agraria;
g. tanah yang berasal dari paling sedikit 3O% (tiga puluh persen) dari Tanah Negara yang diperuntukan Bank Tanah;
h. tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria;
i. tanah bekas tambang yang berada di luar Kawasan Hutan;
j. tanah timbul;
k. tanah yang dilepaskan secara sukarela;
1. tanah yang memenuhi persyaratan penguatan hak rakyat atas tanah, meliputi:
1. tanah yang dihibahkan oleh perusahaan dalam bentuk tanggung j awab sosial dan / atau lingkungan;
2. tanah hasil konsolidasi yang subjeknya memenuhi kriteria Subjek Reforma Agraria; atau
3. Tanah Negara yang sudah dikuasai masyarakat.
m. tanah bekas hak erfpacht, tanah bekas partikelir dan tanah bekas eigendom yang luasnya lebih dari 10 (sepuluh) bauw yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai TORA; dan
n. tanah kelebihan maksimum, tanah absentee, dan tanah swapraja/bekas swapraja yang masih tersedia dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai TORA.
(21 Dalam hal kewqiiban penyediaan tanah sebesar 2O%o (dua puluh persen) pelepasan Kawasan Hutan belum dipenuhi, kewajiban tersebut dikenakan saat permohonan, perpanjangan, danf atau permohonan pembaruan hak guna usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3) TORA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pertanahan setelah memenuhi persyaratan data fisik dan data yuridis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
(41 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sekali atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
Pasal 15. . .
REPUBLIK BNDONESIA
Koreksi Anda
