Koreksi Pasal 43
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan diselesaikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.
(21 Konflik Agraria di non-Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.
Paragraf3.. .
Koreksi Anda
