Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan menyediakan data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan. (21 Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama perusahaan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan; b. nomor dan tanggal surat persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan; c. akta notariil yang memuat kewqjiban perusahaan pemegang persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk alokasi 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk kebun masyarakat sekitar dalam hal persetujuan pelepasan Kawasan Hutan tersebut disertai dengan akta notariil; dan d. peta lampiran pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan dalam format shp.file. (3) Data. . (3) Data dan peta pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan PRESIDEN ini diundangkan. (41 Dalam rangka mendukung pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan menyediakan data hak guna usaha dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyediakan data izin usaha perkebunan dan data realisasi kegiatan fasilitasi perkebunan untuk disampaikan kepada Menteri. (5) Data dan peta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan percepatan pemenuhan alokasi 20% (dua puluh persen) sebagai sumber TORA dari Kawasan Hutan dan diintegrasikan ke dalam kebijakan satu peta.
Koreksi Anda