Koreksi Pasal 7
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Lahan dari alokasi 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a untuk sumber TORA harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. lahan memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh tanaman perkebunan;
b. lahan berstatus bebas Konflik Agraria dan statusnya telah dilepaskan dari Kawasan Hutan;
c. lahan tidak berada pada daerah rawan bencana;
d. lahan memiliki akses yang mudah dijangkau oleh masyarakat; dan
e. lahan bukan merupakan kawasan kubah gambut dan fungsi lindung ekosistem gambut.
Koreksi Anda
