Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Perusahaan perkebunan pemegang keputusan persetujuan pelepasan Kawasan Hutan wajib mengalokasikan 20% (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan untuk perkebunan yang dapat diusahakan untuk penyediaan TORA dari Kawasan Hutan.
Pasal7...
SK No 181816 A
TEPUBLIK INDONESIA
Koreksi Anda
