Koreksi Pasal 71
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Tim percepatan Reforma Agraria nasional melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Reforma Agraria.
(21 Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan rencana aksi Reforma Agraria yang telah ditetapkan.
(3) Pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian . . .
LtK INDONESIA
Koreksi Anda
