Koreksi Pasal 69
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota;
b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA;
d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses;
e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria;
f. melaksanakan Penataan Akses;
g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota;
h.menyampaikan...
h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria provinsi;
i. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah.
(21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Bupati/Wali Kota;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah kabupaten/kota;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, unsur masyarakat, dan/atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang:
a. pekerjaan umum dan penataan rrrang;
b. lingkungan hidup;
c. kehutanan;
d. transmigrasi;
e. pertanian;
f. kelautan dan perikanan;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i.pemberdayaan...
i. pemberdayaan masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perenc€rnaan; dan
p. penanaman modal.
Koreksi Anda
