Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut: a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat kabupaten/kota; b. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada gugus tugas Reforma Agraria provinsi untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan; c. melaksanakan penataan penguasaan dan pemilikan TORA; d. melakukan pemetaan sosial dalam rangka Penataan Akses; e. melakukan verifikasi daftar Subjek Reforma Agraria; f. melaksanakan Penataan Akses; g. melaksanakan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat kabupaten/kota; h.menyampaikan... h. menyampaikan laporan hasil Reforma Agraria kabupate n / kota kepada gu gu s tu gas Reforma Agraria provinsi; i. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat kabupaten/kota dibawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan j. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Legalisasi Aset dan Redistribusi Tanah. (21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria kabupatenlkota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Ketua : Bupati/Wali Kota; b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah kabupaten/kota; c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Pertanahan; dan d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupatenfkota, pejabat kantor pertanahan kabupatenf kota, Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, unsur masyarakat, dan/atau akademisi. (3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang: a. pekerjaan umum dan penataan rrrang; b. lingkungan hidup; c. kehutanan; d. transmigrasi; e. pertanian; f. kelautan dan perikanan; g. perumahan dan kawasan pemukiman; h. koperasi, usaha kecil, dan menengah; i.pemberdayaan... i. pemberdayaan masyarakat dan desa; j. perindustrian; k. perdagangan; 1. energi dan sumber daya mineral; m. pertanahan; n. keuangan; o. perenc€rnaan; dan p. penanaman modal.
Koreksi Anda