Koreksi Pasal 68
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. mengoordinasikan penyediaan TORA dalam rangka Penataan Aset di tingkat provinsi;
b. memfasilitasi pelaksanaan Penataan Akses di tingkat provinsi;
c. mengoordinasikan integrasi pelaksanaan Penataan Aset dan Penataan Akses di tingkat provinsi;
d. menyampaikan laporan hasil pelaksanaan Reforma Agraria provinsi kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria;
e. memberikan
e. memberikan usulan dan rekomendasi tanah kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria untuk ditegaskan sebagai Tanah Negara sekaligus ditetapkan sebagai TORA oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
f. melaksanakan penyelesaian Konflik Agraria di tingkat provinsi di bawah koordinasi tim pelaksana percepatan Reforma Agraria; dan
g. melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas gugus tugas Reforma Agraria kabupaten/ kota.
(21 Susunan keanggotaan gugus tugas Reforma Agraria provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Gubernur;
b. Wakil Ketua : Sekretaris Daerah Provinsi;
c. Ketua Pelaksana Harian : Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional; dan
d. Anggota yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi, pejabat pada kantor wilayah badan pertanahan nasional, pejabat pada balai pemantapan kawasan hutan, Tentara Nasional lndonesia/Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Republik INDONESIA, unsur masyarakat, danf atau akademisi.
(3) Anggota gugus tugas Reforma Agraria yang berasal dari pejabat tinggi pratama perangkat daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan/fungsi penunjang:
pekerjaan umum dan penataan ru€rng;
lingkungan hidup;
kehutanan;
transmigrasi;
pertanian;
a. b.
c. d.
e. f. kelautan
EITFtrIIltrN INDONESIA 46-
f. kelautan dan perikana.n;
g. perumahan dan kawasan pemukiman;
h. koperasi, usaha kecil, dan menengah;
i. pemberdaya€rn masyarakat dan desa;
j. perindustrian;
k. perdagangan;
1. energi dan sumber daya mineral;
m. pertanahan;
n. keuangan;
o. perencanaan; dan
p. pena.ncrman modal.
Koreksi Anda
