Koreksi Pasal 66
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria di daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk dan MENETAPKAN gugus tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/ kota.
(21 Dalam pelaksanaan tugasnya, gugus tugas Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
Koreksi Anda
