Koreksi Pasal 61
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Tim percepatan Reforma Agraria nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. MENETAPKAN kebijakan pelaksanaan percepatan Reforma Agraria;
b. melakukan pengendalian, pengawas€rn, dan pelaporan pelaksanaan Reforma Agraria;
c. melakukan penyelesaian kendala dalam pelaksanaan percepatan Reforma Agraria dan pengoordinasian percepatan penyelesaian konflik Reforma Agraria;
d. memberikan arahan strategis kepada tim pelaksana percepatan Reforma Agraria.
Koreksi Anda
