Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Konflik Agraria dilaksanakan oleh tim pelaksana percepatan Reforma Agraria dengan tahapan sebagai berikut: a. penerimaan laporan/aduan Konflik Agraria dari masyarakat; b. inventarisasi data Konflik Agraria yang berasal dari kementerian/lembaga; c. verifikasi, analisis data fisik, dan data yuridis; d. rekomendasi; e. berita acara dalam hal penyelesaian konflik selesai; f. pelaporan; dan g. pemantauan dan penyelesaian hambatan. (21 Dalam hal dibutuhkan penanganan khusus, tim percepatan Reforma Agraria nasional dapat MENETAPKAN lokasi prioritas penyelesaian Konflik Agraria. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragrafl...
Koreksi Anda