Koreksi Pasal 38
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penatausahaan tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat dan komunal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang pertanahan melakukan pengukuran, pemetaan, dan pencatatan dalam daftar tanah.
(21 Hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah ulayat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam nomor identifikasi bidang.
(3) Nomor identifikasi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21dituangkan dalam daftar tanah.
Koreksi Anda
