Koreksi Pasal 36
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal warga transmigrasi masih dalam masa pembinaan, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan berdasarkan keputusan bupati/wali kota dan dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi.
(21 Dalam hal pembinaan warga transmigrasi telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, penetapan subjek dan objek tanah transmigrasi dilakukan oleh bupati/wali kota dengan penetapan subjek diprioritaskan bagi transmigran.
Koreksi Anda
