Koreksi Pasal 35
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan atas:
a. lahan tempat tinggal;
b. lahan usaha; dan
c. lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi.
(21 Lahan tempat tinggal dan lahan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b diberikan Hak Atas Tanah berupa hak milik.
(3) Lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dipergunakan untuk penunjang pemukiman transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan Hak Atas Tanah berupa hak pakai atas nama Pemerintah Daerah.
$l Sertipikasi Hak Atas Tanah transmigrasi diberikan untuk lahan transmigrasi yang memenuhi persyaratan:
a. telah dilakukan pelepasan Kawasan Hutan atau perubahan batas Kawasan Hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. telah diberikan hak pengelolaan transmigrasi untuk lokasi transmigrasi yang masih dalam pembinaan dan berada di luar Kawasan Hutan.
(5) Dalam hal tanah transmigrasi belum memperoleh hak pengelolaan, sertipikasi tanahnya diberikan setelah terbit keputusan menteri yang menyelenggarakan unlsan pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali kota yang menyatakan bahwa pembinaannya telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah kabupate n I kota.
(6) Keputusan...
PRESIDEN
(6) Keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transmigrasi atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar penerbitan sertipikat Hak Atas Tanah.
Koreksi Anda
