Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei bersama bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Redistribusi Tanah yang berasal dari pelepasan Kawasan Hutan untuk TORA. l2l Survei bersama dilaksanakan: a. pada kegiatan inventarisasi dan verifikasi dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan; b. dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan objek TORA yang tercantum dalam lampiran keputusan perubahan batas Kawasan Hutan untuk TORA dan data hasil kegiatan informasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang ditetapkan oleh badan pertanahan nasional setempat; atau c.dalam... SK No l8183t A c. dalam hal diperlukan sinkronisasi data subjek dan objek TORA yang bersumber dari tata batas Kawasan Hutan, hasil adendum izin usaha pengelolaan hasil hutan ka5ru, hasil revisi rencana tata ruang wilayah, dan penegasan areal transmigrasi untuk sumber TORA. (3) Hasil pelaksanaan survei bersama pada tahap kegiatan inventarisasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a menjadi dasar pertimbangan tim pelaksana penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan. (41 Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b menjadi dasar rekomendasi tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk penetapan pola penyelesaiannya. (5) Hasil pelaksanaan survei bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurt.f c menjadi dasar Redistribusi Tanah oleh kantor pertanahan kabupatenlkota dan kantor wilayah badan pertanahan nasional provinsi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan survei bersama diatur dalam Peraturan Menteri. (71 Tim pelaksana dan tim inventarisasi dan verifikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Koreksi Anda