Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) hams: a. menggunakan, mengusahakan dan memanfaatkan sendiri tanahnya; b. menaati. . . REPUBL|K INDONESIA b. menaati ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai sifat dan tujuan pemberian hak serta rencana tata **g; c. memelihara kesuburan dan produktivitas tanah; d. melindungi dan melestarikan sumber daya di atas tanah; dan e. menggunakan tanah sesuai dengan kemampuan tanah.
Koreksi Anda