Koreksi Pasal 20
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kondisi jumlah Subjek Reforma Agraria melebihi bidang tanah Redistribusi Tanah yang tersedia, pelaksanaan Redistribusi Tanah memprioritaskan Subjek Reforma Agraria yang bertempat tinggal atau menggarap di lokasi objek Reforma Agraria.
(21 Dalam hal Redistribusi Tanah hasil penyelesaian Konflik Agraria di lokasi transmigrasi, pelaksanaannya dilakukan dengan memprioritaskan hak transmigran sebagai Subjek Reforma Agraria.
Koreksi Anda
