Koreksi Pasal 77
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Peraturan PRESIDEN Nomor 88 Tahun 2Ol7 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL7 Nomor 196); dan
b. Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2OL8 tentang Reforma Agraria (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2Ol8 Nomor 172l', dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan PRESIDEN diundangkan.
Koreksi Anda
