Koreksi Pasal 75
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua kegiatan Reforma Agraria baik yang berasal dari Kawasan Hutan maupun non-Kawasan Hutan yang telah dilakukan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan PRESIDEN ini.
(21 Provinsi dan kabupaten/kota yang belum membentuk gugus tugas Reforma Agraria, pembentukannya dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Gugus tugas Reforma Agraria yang sudah dibentuk berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 86 Tahun 2OL8 tentang Reforma Agraria tetap berlaku dan disesuaikan dengan Peraturan PRESIDEN ini paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan PRESIDEN ini.
(4) Pemenuhan...
(41 Pemenuhan kewajiban mengalokasikan 2Oo/o (dua puluh persen) dari total luas persetujuan pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1) yang telah diwajibkan sebelum Peraturan PRESIDEN ini berlaku tetap menjadi kewajiban pemegzrng pelepasan kawasan hutan yang akan digunakan untuk sumber TORA.
Koreksi Anda
