Koreksi Pasal 74
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka perencErnaan, pelaksanaan, dan pemantauan percepatan Reforma Agraria, melibatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Keterlibatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:
a. pengusulan TORA, penerima TORA, dan jenis Penataan Akses;
b. penyampaian masukan dalam penanga.nan sengketa dan Konflik Agraria; dan
c. kegiatan lainnya sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Koreksi Anda
