Koreksi Pasal 73
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
c. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah mengalokasikan pendanaan untuk percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BABX...
Koreksi Anda
