Koreksi Pasal 59
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21huruf a dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1).
(21 Peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf b melalui kegiatan:
a. penyuluhan;
b. pendidikan;
c. pelatihan; dan/atau
d. bimbingan teknis.
(3) Penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf c dengan menerapkan metode yang hemat sumber daya, mudah dirawat dan berdampak polutif minimalis dengan memperhatikan aspek lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.
l4l Diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat l2l huruf d dilakukan dengan memperluas pangsa pasar, menambah jumlah unit bisnis, memproduksi produk baru yang beraneka ragam, serta melakukan akuisisi pada usaha pesaing atau usaha baru.
(5) Fasilitasi akses permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf e dilakukan melalui penetapan kebijakan pemberian pinjaman kepada Subjek Reforma Agraria dengan bunga rendah dan jangka waktu panjang, bekerja sama dengan:
a. lembaga keuangan;
b. koperasi. . .
PRES'DEN
b. koperasi; danf atau
c. badan usaha melalui dana tanggung jawab sosial perusahaan.
(6) Fasilitasi akses pemasarzrn (olfi,aker) sebagaimana dimaksud dalam Pasal58 ayat (2) huruf f dilakukan dengan menjembatani, menampung dan menyalurkan hasil usaha kelompok Subjek Reforma Agraria kepada penjamin hasil usaha (offiaker).
(71 Penguatan basis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal58 ayat (2)huruf g dilakukan dengan men5rusun basis data Penataan Akses yang digunakan menjadi dasar pengawasan berupa aplikasi pemberdayaan tanah masyarakat.
(8) Penyediaan infrastruktur pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2) huruf h dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(9) Bantuan produktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (21 huruf i dapat berupa sarana dan prasarana produksi pertanian serta sarana dan prasarana produksi perikanan.
Koreksi Anda
