Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf a mempakan serangkaian proses untuk menemukenali dan mendalami kondisi masyarakat. (21 Pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (5) huruf b meliputi: a. pembentukan kelompok dan/atau badan usaha Subj ek Reforma Agraria; b. peningkatan kapasitas dan keterampilan kelompok dan/atau badan usaha Subjek Reforma Agraria yang dibentuk Subjek Reforma Agraria; c. penggunaan teknologi tepat guna dan berwawasan lingkungan; d. diversifikasi usaha; e.fasilitasi... e. fasilitasi akses permodalan; f. fasilitasi akses pemasaran (offiaker); g. penguatan basis data dan informasi; h. penyediaan infrastruktur pendukung; dan/atau i. bantuan produktif lainnya.
Koreksi Anda