Koreksi Pasal 57
PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dikoordinasikan oleh tim percepatan Reforma Agraria nasional dan gugus tugas Reforma Agraria daerah sesuai dengan kewenangannya.
(21 Dalam rangka mengoordinasikan pelaksanaan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gugus tugas Reforma Agraria daerah dapat menunjuk pendamping dan /ata:u mitra kerja.
Koreksi Anda
