Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERPRES Nomor 62 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penataan Akses dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. (2) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan basis klaster melalui kegiatan pemanfaatan tanah. (3) Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan progr€rm pendukung untuk meningkatkan skala ekonomi, nilai tambah, dan mendorong inovasi kewirausahaan Subjek Reforma Agraria. (41 Dalam rangka mencapai tujuan pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemberdayaan dilaksanakan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan badan usaha. (5) Program pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan: a. pemetaan sosial; dan b. pendampingan usaha. (6) Pelibatan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan melalui: SK No l81872A a.pemberian... a. pemberian bantuan langsung dan/atau program dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten / kota; dan/ atau b. kerja sama antara masyarakat dengan pihak kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang memiliki kemampuan untuk mendukung program pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.
Koreksi Anda