Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembangunan dan pengembangan superhub ekonomi Ibu Kota Nusantara, Otorita Ibu Kota Nusantara dapat bekerja sama dengan Daerah Mitra yang berlokasi di Pulau Kalimantan. (2) Daerah Mitra ditetapkan oleh Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara berdasarkan kriteria dan pertimbangan yang disusun dengan berpedoman pada Ibu Kota Nusantara, Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, dan peraturan perundang-undangan mengenai Ibu Kota Negara. (3) Otorita Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan daerah lain yang telah berkembang sebelumnya di wilayah Pulau Kalimantan dan wilayah lainnya di INDONESIA.
Koreksi Anda