Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Deputi ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh PRESIDEN berdasarkan usulan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara. (3) Penentuan jumlah Deputi didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja. (4) Paling sedikit 2 (dua) Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur.
Koreksi Anda