Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diatur oleh Otorita Ibu Kota Nusantara.
Koreksi Anda