Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian Badan Usaha Otorita dan/atau anak perusahaan Badan Usaha Otorita apabila dapat membuktikan: a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; b. telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya; c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung; d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.
Koreksi Anda