Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPRES Nomor 62 Tahun 2022 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dapat dibentuk Dewan Penasihat Otorita Ibu Kota Nusantara. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda