Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang atau aset yang diperoleh dari Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang tidak digunakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah, dapat dihibahkan untuk kepentingan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara.
Koreksi Anda