Koreksi Pasal 15
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah kementerian/lembaga;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah pemerintah daerah; dan/atau
c. Anggaran Perusahaan, dalam hal instansi yang memerlukan tanah adalah badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; dan
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b, ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
