Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur dengan Peraturan Menteri yang membidangi penyelenggaraan urusan pertanahan. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diundangkannya Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda