Koreksi Pasal 12
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dapat mendelegasikan kewenangan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan kepada Bupati/Wali Kota berdasarkan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis, sumber daya manusia dan pertimbangan lain.
(2) Pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan mutatis mutandis sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10.
Koreksi Anda
