Koreksi Pasal 8
PERPRES Nomor 62 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Gubernur setelah menerima dokumen rencana Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), membentuk Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Tim Terpadu.
(2) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai tugas:
a. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas bidang tanah yang dikuasai oleh Masyarakat;
b. melakukan pendataan, verifikasi, dan validasi atas Masyarakat yang menguasai tanah;
c. mengusulkan bentuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
d. menunjuk pihak independen untuk menghitung besaran nilai santunan;
e. memfasilitasi penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan;
f. merekomendasikan daftar Masyarakat yang berhak untuk mendapatkan santunan;
g. merekomendasikan besaran nilai santunan; dan
h. merekomendasikan mekanisme dan tata cara pemberian santunan.
(3) Besaran nilai santunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan:
a. biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah;
b. mobilisasi;
c. sewa rumah paling lama 12 (dua belas) bulan;
dan/atau
d. tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah.
(4) Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan beranggotakan:
a. pejabat yang membidangi urusan Pengadaan Tanah di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi;
b. pejabat satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang membidangi urusan pertanahan;
c. pejabat pada Kantor Pertanahan setempat pada lokasi Pengadaan Tanah;
d. Camat dan Lurah setempat; dan
e. pihak lain yang diperlukan.
Koreksi Anda
